PROSEDUR IMPORT BARANG RESMI
Yang diijinkan untuk melakukan importasi
barang hanyalah perusahaan yang mempunyai Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) atau
Nomor Registrasi Importir (SPR). Bila sebuah Perusahaan ingin mendapatkan
fasilitas ijin impor, maka perusahaan tersebut terlebih dahulu harus mengajukan
permohonan ke Direktorat Jendral Bea dan Cukai untuk mendapatkan NIK/ SPR.
Adapun Perusahaan yang belum mempunyai NIK/ SPR maka hanya diijinkan melakukan importasi sekali saja.
Persyaratan tambahan yang juga harus dipenuhi sebelum perusahaan melakukan importasi adalah harus mempunyai Angka Pengenal Impor (API) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Apabila perusahaan belum mepunyai API dan berniat melakukan importasi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan impor tanpa API.
Berikut ini diagram dari prosedur impor di Indonesia :
Adapun penjelasan prosedur umum proses impor di Indonesia melalui portal INSW adalah sebagai berikut :
Adapun Perusahaan yang belum mempunyai NIK/ SPR maka hanya diijinkan melakukan importasi sekali saja.
Persyaratan tambahan yang juga harus dipenuhi sebelum perusahaan melakukan importasi adalah harus mempunyai Angka Pengenal Impor (API) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Apabila perusahaan belum mepunyai API dan berniat melakukan importasi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan impor tanpa API.
Berikut ini diagram dari prosedur impor di Indonesia :
Adapun penjelasan prosedur umum proses impor di Indonesia melalui portal INSW adalah sebagai berikut :
1.
Importir mencari supplier barang sesuai
dengan yang akan diimpor.
2.
Setelah terjadi kesepakatan harga,
importir membuka L/C di bank devisa dengan melampirkan PO mengenai
barang-barang yang mau diimpor; kemudian antar Bank ke Bank Luar Negeri untuk
menghubungi Supplier dan terjadi perjanjian sesuai dengan perjanjian isi L/C
yang disepakati kedua belah pihak.
3.
Barang–barang dari Supplier siap untuk
dikirim ke pelabuhan pemuatan untuk diajukan.
4.
Supplier mengirim faks ke Importer
document B/L, Inv, Packing List dan beberapa dokumen lain jika disyaratkan
(Serifikat karantina, Form E, Form D, dsb)
5.
Original dokumen dikirim via Bank /
original kedua ke importir
6.
Pembuatan/ pengisian dokumen PIB
(Pengajuan Impor Barang). Jika importir mempunyai Modul PIB dan EDI System
sendiri maka importir bisa melakukan penginputan dan pengiriman PIB sendiri.
Akan tetapi jika tidak mempunyai maka bisa menghubungi pihak PPJK (Pengusaha
Pengurusan Jasa Kepabeanan) untuk proses input dan pengiriman PIB nya.
7.
Dari PIB yang telah dibuat, akan diketahui
berapa Bea masuk, PPH dan pajak yang lain yang akan dibayar. Selain itu
Importir juga harus mencantumkan dokumen kelengkapan yang diperlukan di dalam
PIB.
8.
Importir membayar ke bank devisa sebesar
pajak yang akan dibayar ditambah biaya PNBP
9.
Bank melakukan pengiriman data ke Sistem
Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran
Data Elektronik (PDE)
10. Importir mengirimkan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Sistem
Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran
Data Elektronik (PDE)
11. Data PIB terlebih dahulu akan diproses di Portal Indonesia National Single
Window (INSW) untuk proses validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan proses
verifikasi perijinan (Analizing Point) terkait Lartas.
12. Jika ada kesalahan maka PIB akan direject dan importir harus melakukan
pembetulan PIB dan mengirimkan ulang kembali data PIB
13. Setelah proses di portal INSW selesai maka data PIB secara otomatis akan
dikirim ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai.
14. Kembali dokumen PIB akan dilakukan validasi kebenaran pengisian dokumen PIB
dan Analizing Point di SKP
15. Jika data benar akan dibuat penjaluran
16. Jika PIB terkena jalur hijau maka akan langsung keluar Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB)
17. Jika PIB terkena jalur merah maka akan dilakukan proses cek fisik terhadap
barang impor oleh petugas Bea dan Cukai. Jika hasilnya benar maka akan keluar
SPPB dan jika tidak benar maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang
berlaku.
18. Setelah SPPB keluar, importir akan mendapatkan respon dan melakukan
pencetakan SPPB melalui modul PIB
19. Barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan dengan mencantumkan dokumen asli dan
SPPB